Kasus Buang Bayi di Kalukku, Tersangkanya Bertambah

  • Bagikan

MAMUJU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, akhirnya meringkus terduga pelaku tindak pidana pembuangan bayi hingga tewas di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Sabtu 12 Februari 2022.

Pelakunya adalah S (20), seorang buruh perempuan yang bekerja di salah satu tempat produksi batu bata di Jl Pababari, Kelurahan Karema, Mamuju. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Beru-beru, sekira pukul 14.00 Wita, Sabtu lalu.

Setelah diringkus, S mengakui jika dirinya melahirkan dan tega membunuh bayinya, karena menjadi korban pemerkosaan delapan bulan lalu, yang dilakukan rekan kerjanya sesama buruh, yakni As (40).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pihaknya juga telah menangkap As, sehari setelah menangkap S. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolresta Mamuju.

Ia menjelaskan mengaku, penangkapan S bermula dari penemuan jenazah bayi yang mengapung di salah satu bekas galian di Desa Beru-beru, Sabtu 12 Februari, sekira pukul 11.30 wita. Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku.

“Pelaku S mengakui jika pada Rabu 9 Februari, sekitar pukul 06.00 Wita dirinya merasakan perut sakit karena mau melahirkan. Kemudian S menuju kamar mandi dan tidak lama kemudian S melahirkan di kamar mandi. Saat proses melahirkan tidak ada yang membantu atau mengetahui. Sebab selama itu, S menyembunyikan kehamilannya,” kata AKP Pandu, Senin 14 Februari 2022.

Setelah melahirkan, S membawa bayinya ke sebuah lahan kosong bekas galian tanah yang jaraknya sekira 800 meter dari rumahnya. “S meletakkan bayinya yang masih hidup tersebut di pinggir genangan air di samping pohon. Setelah itu S kembali ke rumahnya dan saat tiba di rumahnya, S mengalami pendarahan,” ujarnya.

Saat itu, lanjut AKP, orang tua S kaget dan menanyakan apa yang terjadi. Namun S hanya diam dan tidak memberitahukan orang tuanya. Akhirnya kedua orang tua S membawanya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Beru-beru. Setelah observasi, akhirnya dokter menyatakan S harus dirujuk ke RSUD Mamuju dan harus dirawat inap.

“Pelaku telah berada di Mapolresta Mamuju. S merupakan seorang janda anak satu. Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan. Jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju untuk dilakukan visum,” tandasnya.

Sementara itu, As juga telah ditangkap polisi, Minggu 13 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wita di Jl Pababari, Kelurahan Karema, Mamuju. As merupakan orang yang telah memerkosa S hingga melahirkan.

“As memerkosa S sebanyak tiga kali. Satu kali dilakukan di teras salah satu masjid di Kecamatan Malunda, Majene, saat membawa batu bata dan dua kali di sebuah rumah di tempat kerja mereka. Dalam aksinya As melakukan pengancaman kepada S,” tandasnya.

Kedua pelaku ditangkap karena dua kasus berbeda. S karena tega membunuh bayinya dan As karena telah melakukan pemerkosaan kepada S. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti baru. (ajs)

  • Bagikan