MAMASA – Tentang dugaan komersialiasi bantuan alat berat berupa ekskavator bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Sipalamba, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa telah mengambil keterangan 15 saksi.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak terhadap Pokdakan Sipalamban kepada Reskrim Polres Mamasa atas penyewaan atau komersialiasi komersial bantuan alat berat dari KKP.
Pada tahun 2021, KKP memberi bantuan ekskavator yang tujuannya dipakai dalam pengembangan budidaya ikan di Kabupaten Mamasa. Namun sayangnya, bantuan itu terindikasi difungsikan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Dimana alat itu digunakan mengerjakan sebuah perintisan jalan di salah satu desa di Kecamatan Sumarorong. Seharusnya ekskavator itu dipakai mengerjakan kegiatan pengembangan budidaya ikan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi mengakui adanya laporan dugaan komersialisasi alat berat itu. Itu berdasarkan laporan dari LSM Gerak. Ia menyampaikan, bahwa memang ada dugaan alat itu dikomersilkan untuk beberapa kegiatan desa dan proyek lainnya. “Dalam kasus ini terlapor yakni Pokdakan Sipalamban dan dua kepala desa yang diduga menyewa alat tersebut,” terang Ipda Gusti.
Ia mengaku, berdasarkan laporan, alat berat itu digunakan di dua desa yakni Desa Tadisi dan Desa Banea Kecamatan Sumarorong. Pihaknya telah memanggil terlapor dan juga saksi terkait serta pihak Dinas Perikanan Mamasa. “Kami telah periksa 15 orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk pihak Pokdakan Sipalamban dan pihak Dinas Perikanan Mamasa,” terang Ipda Gusti.
Untuk perkembangan penyelidikan kasus ini, pihaknya masih terus mengumbulkan bukti dan keterangan. Hingga saat ini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka. (*)