MAMUJU – Hingga berakhirnya masa kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar, akhir tahun lalu, kinerjanya tak juga nampak. Bahkan, lembaga tersebut belum mempertanggungjawabkan pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sulbar sebesar Rp 1,5 miliar.
Meski begitu, Pemprov Sulbar masih memberi keringanan berupa kesempatan bagi direksi BUMD Sulbar melakukan perbaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan penyertaan modal. Dana penyertaan modal dimaksud, dikelola BUMD Sulbar selama tiga tahun. Mulai tahun 2019 hingga 2021.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris, mengatakan dana yang dikelola BUMD Sulbar itu merupakan intervensi dari APBD Sulbar. Sehingga, tetap harus melakukan proses berbasis pertanggungjawaban “BUMD harus melakukan konsolidasi data untuk kita validasi,” terang Idris, Senin 14 Februari 2022.
Jika para direksi BUMD Sulbar menyatakan buntu atau sudah tidak mampu melakukan perbaikan serta membuktikan penggunaan dana tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kalau dia (Direksi BUMD Sulbar, red) bilang tidak bisa membuktikan, maka itu kita akan serahkan pada penegak hukum,” tegas Idris.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir mengatakan sebelumnya BUMD Sulbar telah menyampaikan LPj. Pihaknya sudah memeriksa laporan tersebut, namun dinilai sangat jauh atau tak memenuhi unsur pertanggungjawaban keuangan.
“Olehnya, kita sarankan untuk segera memperbaiki pertanggungjawaban itu dan menyerahkan kepada kami. Sehingga, bisa dinilai terhadap aspek-aspek pelaksanaan yang dilakukan BUMD Sulbar,” ungkapnya. (imr/dir)