MAMUJU – DPRD Sulbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insiatif DPRD Sulbar.
Ranperda Insiatif dimaksud, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Sulbar, Ranperda Penamaan Nama Jalan, Objek dan Bangunan, dan Tata Niaga Komoditi Perkebunan Sulbar.
“Berdasarkan hasil pemaparan masing-masing fraksi atas pandangan Gubernur maka pada pembahasan tiga Ranperda tersebut akan dibahas melalui pansus,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim dalam memimpin sidang Paripurna Pendapat Fraksi terhadap Tiga Ranperda di DPRD Sulbar, Selasa 15 Februari 2022.
Alternatif pembentukan Pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna dengan agenda mendengar Pendapat Fraksi DPRD Sulbar terhadap pendapat Gubernur Sulbar yang disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya, dalam hal ini, Gubernur berharap ketiga ranperda tersebut perlu penyempurnaan.
Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mendukung jika DPRD melanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus, ia berharap ranperda ini dapat secepatnya diselesaikan di tingkat Pansus. Dab dapat disahkan sebagai kado diakhir pemeritahan Maju Malaqbi.
“Mudah mudahan dapat segera dilaksanakan dan berikut ini akan memberikan suatu manfaat bagi provinsi Sulbar,” ungkapnya.
Adapun tanggapan dari beberapa fraksi,
Terkait Ranperda Kebencanaan, dari Fraksi Demokrat, Abidin menyarankan agar memetakan penanganan bencana, baik non alam dan bencana sosial,”Termasuk pengelolaan anggaran bersumber dari masyarakat,” ujar Abidin, yang juga mendapat dukungan dari Fraksi lain.
Soal Ranperda Perkebunan, Sudirman menambahkan agar pentingnya pemetaan setiap komoditas.
Dia juga menyarankan, pada pembahasan Ranperda Penamaan Jalan agar dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat disetiap lokasi yang akan diberikan nama.
“Termasuk menambahkan soal kewenangan terhadap siapa yang akan memberikan nama,” ungkapnya.
Fraksi PDIP, Irbad Kaimuddin menjelaskan, saat ini persoalan pengamanan jalan dan objek bangunan menjadi sangat sensitif di tengah masyarakat. Sehingga penting agar mengedepankan asas kebersamaan dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan nama jalan dan objek bangunan.
“Diperlukan asas Kebersamaan dalam menetapkan nama dan objek, harus diketahui seluruh masyarakat.” ungkapnya. (Imr)