DPR Cecar Calon Anggota KPU yang Sebut Parpol Tidak Berkontribusi

  • Bagikan

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti pernyataan yang pernah dilontarkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Kala itu pada tahun 2013, August menuturkan bahwa partai politik tidak memberikan kontribusi apapun untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilu.

Komarudin meminta agar August Mellaz menjelaskan pernyataannya tersebut. Karena, menurut legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, August Mellaz adalah calon anggota KPU periode 2022-2027. Ketika August sudah resmi menjadi anggota, maka partai politik adalah salah satu mitra dari KPU.

“Sebentar lagi kalau terpilih, mau tidak mau partai politik akan jadi mitra saudara. Saya minta klarifikasi dulu,” katanya, Senin 14 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, August mengaku lupa pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. “Merespons catatan apakah kepada parta politik atau kepada penyelenggara pemilu, biasanya tidak begitu catatan-catatan saya,” kata August.

August menceritakan pengalamannya ikut menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah. Kala itu dia mengusulkan adanya tambahan kursi di DPR. Sehingga tidak ada resistensi antara dirinya dengan partai politik.

“Saya menjadi anggota pembentuk UU nomor tujuh (UU Pemilu). Sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575,” ungkap August.

Setelah mendengar jawaban August, Komarudin lalu memberikan pesan-pesan kepadanya.

“Kebiasaan di luar (anti partai politik, Red) jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra, jadi kita harus bekerjasama dengan baik. Jangan sampai besok jadi masalah,” tutur Komarudin. (jpg)

  • Bagikan