Ancaman Pencaplokan Balabalakang, Pemda Harus Temui Pansus

  • Bagikan

MAMUJU — Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak boleh sekedar dipantau. Diperlukan sikap tegas dari Pemprov dan DPRD Sulbar, dalam melakukan komunikasi kepada panitia khusus (pansus) RUU tersebut.

Pemerintah daerah (pemda) harus memastikan, titik koordinat tapal batas Sulbar-Kaltim tak bergeser. Sehingga, tak ada perubahan wilayah administrasi pemerintahan, atau pencaplokan terhadap wilayah pemda lainnya.

Begitu ditegaskan Ketua DPW Partai Nasdem Sulbar Anwar Adnan Saleh, saat ditemui Rabu 9 Februari. Menurut peletak dasar pembangunan di provinsi ke-33 Indonesia ini, dalam draf RUU Kaltim khususnya pasal terkait batas wilayah, hanya menyebutkan batas Kaltim adalah Selat Makassar. Sementara yang Anwar ketahui, di Selat Makassar dimaksud sudah ada titik koordinat menjadi batas antara Sulbar dan Kaltim. “Ada dua provinsi yang punya kewenangan di Selat Makassar ini,” tegas Gubernur Sulbar periode 2006-2016 ini.

Anwar menjelaskan, Partai Nasdem sendiri bakal mengawal RUU Kaltim yang sementara proses pembahasan di DPR RI. Agar, RUU tersebut tidak diputuskan secara sepihak. “Jangan sampai diputuskan secara sepihak. Kita punya pengalaman saat ekspolitasi migas di Lerelerekang. Saat itu, kita punya langkah disitu menemui Kemendagri dan Kementerian ESDM. Jangan lagi terulang wilayah kita diklaim,” ungkapnya.

Untuk itu, penting agar Pemprov dan DPRD Sulbar bersikap tegas memberikan peringatan terhadap pansus DPR RI bahwa Sulbar memiliki kepentingan terkait tapal batas di Selat Makassar.

“Menurut saya, itu lebih penting. Lebih urgen dan lebih profesional ketimbang kita sibuk penggantian nama bandara. Ini sikap Nasdem yang perlu kami sampaikan kepada pemerintah,” tegas Anwar.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Sulbar Arianto mengatakan, tapal batas Sulbar-Kaltim sudah ada sejak terbentuknya provinsi ini. Dan itu diperkuat setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011. Sehingga, menurut Arianto, titik koordinat batas Sulbar-Kaltim yang telah diatur sebelumnya tidak akan bergeser. “Batas wilayah kita sudah punya dasar. Di Permendagri,” ungkapnya.

Diketahui, dalam RUU Provinsi Kaltim dijelaskan provinsi itu terletak pada 113 derajat 35 menit 31 detik-119 derajat 12 menit 48 detik Bujur Timur (BT) dan 2 derajat 34 menit 23 detik Lintang Utara (LU)-2 derajat 44 menit 17 detik Lintang Selatan (LS).

Sebelah utara, berbatasan Provinsi Kalimantan Utara (Kalut). Dan sebelah barat berbatasan Selat Makassar dan Laut Sulawesi. Sementara sebelah selatan berbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel), sebelah timur berbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (kalbar) dan negara bagian Serawak Malaysia.
Begitu pun juga di Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, menyebut provinsi itu hanya berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Selat Makassar. Bukan berbatasan dengan Kabupaten Mamuju atau pun Provinsi Sulbar. (imr/dir)

  • Bagikan