PTM 100%, Mungkinkah?

  • Bagikan

MEMASUKI semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pertemuan Tatap Muka (PTM).

Oleh: Rahmawati, S.Pd

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB empat menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Dalam SKB tentang PTM disebutkan, mulai Januari 2022 seluruh satuan Pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi syarat.

Akan tetapi, kebijakan PTM 100% di tengah kondisi wabah yang masih mengintai tentu masih menimbulkan pro kontra. Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman meminta pemerintah mengevaluasi kembali proses PTM mengantisipasi prediksi gelombang ketiga Covid-19 pada Februari-Maret tahun ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syaifuddin menilai pelaksanaan PTM serentak perlu dilakukan perbaikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama varian Omicron. (Tribunnews.com. 18 Januari 2022)

Rencana evaluasi berkala PTM 100% harusnya jangan hanya menjadi program. Masyarakat membutuhkan implementasi rencana ini secara nyata. Juga tindak lanjut berupa peningkatan pengawasan terhadap prokes dan penyediaan sarana memadai yang mestinya jadi tanggung jawab pemerintah. Bukan dikembalikan pada orang tua atau sekolah.
Tatkala regulasi ini dibuat, konsekuensinya negara tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab. Jika PTM tetap terlaksana, negara harus punya langkah terukur.

  • Bagikan