MAMUJU – Pemprov Sulbar mendorong tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Legislatif, melalui Sidang Paripurna di DPRD Sulbar, Selasa 8 Februari 2022.
Melalui Paripurna itu, tiga Ranperda yang didorong, pertama, Ranperda Penamaan Nama Jalan, Obyek Bangunan, dan Wisata. Kedua, Ranperda Tata Niaga Komoditas Pertanian, dan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Ranperda Pengamanan Nama Jalan, Objek Bangunan dan Wisata bertujuan mewujudkan identitas dan ciri provinsi Sulbar untuk mempermudah mobilitas dalam wilayah. Dengan begitu, kedepan tidak lagi timbul permasalahan dalam pengembangan wilayah.
Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah mitigasi guna mengurangi dampak dan risiko saat terjadi bencana. Hal itu diperlukan mengingat Sulbar merupakan daerah risiko tinggi bencana.
Ranperda Tata Niaga Komoditas Perkebunan sendiri merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulbar, sebagai upaya mendorong intervensi dalam menjaga stabilisasi harga komoditas perkebunan di Sulbar.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi menargetkan ranperda tersebut dapat disahkan menjadi sebuah peraturan daerah di awal tahun ini. Dengan begitu, Sulbar dapat fokus mempersiapkan daerah sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Dia menjelaskan, salah satu persiapan daerah sebagai penyangga IKN adalah penyuplai pangan, sehingga penting dilakukan penataan komoditas perkebunan di Sulbar. (adv)