Disdag Segel 44 Kios di Pasar Sentral Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju menyegel 44 kios, di Pasar Sentral Mamuju, Senin 7 Februari 2022.

Penyegelan kios dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan (PPSDP) Disdag Mamuju, Imam Kholil. Ia mengatakan penyegelan kios pedagang dilakukan untuk melakukan penertiban, agar pemanfaatan fasilitas perdagangan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami bekerjasama dengan kepala pasar, menyegel kios yang memang sudah tidak ditempati dalam kurun waktu tiga bulan ke atas dan telah menunggak pembayaran pajaknya,” kata Kholil saat ditemui, di Pasar Sentral Mamuju.

Kholil menyampaikan, pedagang yang keberatan kiosnya di segel, bisa menyampaikan laporan kepada kepala pasar, namun ia tetap tidak membenarkan jika kios yang telah diberikan tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Ia menyebutkan, pajak yang dibayar oleh pedagang yang menempati kios di Pasar Sentral Mamuju adalah sebesar Rp 60 ribu perbulan.

“Bukan hanya persoalan pajak pendapatan saja, tapi lebih kepada pemanfaatan sarana, ini kios disediakan pemerintah untuk ditempati berdagang,” jelas Kholil.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Mamuju, Abdul Syahid Pattoeng mengungkapkan, kios yang disegel nantinya akan diberikan kepada pedagang lainnya yang ingin berjualan. Ia memberikan tenggang waktu selama dua pekan, untuk para pedagang yang keberatan jika kiosnya disegel.

“Kami kasih waktu sampai dua pekan, kalau tidak ada pengakuan pedagang untuk membuka kembali kios tersebut, maka kios akan kami alihkan ke pedagang lain yang belum memiliki kios,” pungkas Syahid. (rzk/jsm)

  • Bagikan