Dilapor Lakukan Pencabulan, Ketua Salah Satu Yayasan Ponpes di Mamuju Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAMUJU – Seorang Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, AR (47), kini berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila dengan mencabuli sejumlah santrinya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan.

Penangkapan itu, kata Pandu, dilakukan pada Sabtu 5 Februari 2022, sekira pukul 03.00 Wita. “Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata Pandu.

Ia juga mengungkapkan, AR diketahui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap santri yang berusia 17 hingga 18 tahun.

“Sampai saat ini, sudah ada tujuh korban yang melapor dan sementara dalam penyelidikan,” sebut AKP Pandu.

Pelaku, lanjutnya, merupakan seorang ASN di salah satu instansi di Mamuju. Dalam aksinya, AR membujuk korban agar mau mengikuti keinginan pelaku. AR juga mengancam korban dengan menggunakan air soft gun. “Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tuturnya

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan modus pelaku melakukan pencabulan. “Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lain,” tandasnya. (ajs)

  • Bagikan