JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah sedang menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1). ”Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN,” tutur Wandy seperti dilansir dari Antara.
Wandy menjelaskan, beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dan penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
”Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” jelas Wandy.
Dia menuturkan, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari. ”Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor,” ujar Wandy.
Dia menambahkan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menjadi bukti Indonesia mampu mewujudkan perubahan. Pemindahan IKN, bagian penting dari perubahan atau transformasi, baik di bidang lingkungan, cara kerja basis ekonomi, teknologi dan lain-lain.