JAKARTA – Pemerintah sudah mengizinkan kembali ekspor batu bara. Namun yang diberikan izin untuk mengekspor batu bara hanya perusahaan yang telah memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pembukaan kembali keran ekspor batu baru dimulai Selasa 1 Februari 2022.
Kembali dibukanya izin ekspor batu bara karena stok untuk pembangkit listrik tenaga uap sudah cukup baik. “Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Februari 2022.
Meski demikian, tidak semua perusahaan yang diizinkan mengekspor batu bara. Hanya perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Selain itu, perusahaan yang menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021. “Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda belum diizinkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021. Diketahui, Pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. (fin)