Kepala Otorita IKN Jangan Punya Afiliasi Politik

  • Bagikan

Sebelumnya, muncul sejumlah nama yang bakal menjadi kepala otorita seiring disahkannya UU IKN. Di antaranya, mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam UU IKN yang disahkan tidak diatur persyaratan menjadi kepala Otorita IKN. Kriteria calon diserahkan kepada presiden. ’’Presiden mempunyai kewenangan untuk memilih,’’ terang dia.

Pasal 9 ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara dipimpin kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selanjutnya, pasal 10 ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian lain, kemarin (29/1) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi lokasi calon ibu kota negara. Dia memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembangunan.

Dalam kunjungannya bersama pejabat utama Mabes Polri, Forkopimda Kalimantan Timur, dan kementerian terkait, Kapolri juga mendeteksi kemungkinan adanya gangguan selama pembangunan berlangsung nanti. “Segala bentuk gangguan dan permasalahan itu jangan sampai mengganggu pembangunan,” tegasnya. (lum/idr/c7/fal/jpg)

  • Bagikan