Kepala Otorita IKN Jangan Punya Afiliasi Politik

  • Bagikan

JAKARTA – Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sah dan pembangunannya segera dimulai, sejumlah nama muncul sebagai kandidat kepala otorita. Mulai mantan menteri hingga mantan kepala daerah. Penunjukannya menjadi kewenangan presiden.

Kendati demikian, DPR meminta agar sosok yang ditunjuk tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol). Harus benar-benar dari kalangan profesional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, kepala Otorita IKN yang dipilih dan ditunjuk presiden harus orang yang profesional, punya integritas, dan kapabilitas. “Tidak terafiliasi pada salah satu partai politik mana pun,” ujar Guspardi.

Mantan anggota Pansus RUU IKN itu menjelaskan, kepala otorita tidak boleh berasal dari kalangan partai politik lantaran jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh presiden. Bukan dipilih oleh rakyat lewat pilkada. Dengan begitu, kepala otorita langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. ’’Jadi, kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih rakyat, ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat,’’ ujarnya.

Penunjukan kepala otorita sama dengan penunjukan penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengisi sementara jabatan kepala daerah yang kosong. Menurut dia, penunjukan kepala otorita bukan berasal dari aspirasi masyarakat. Maka, seharusnya terhindar dan jauh dari afiliasi partai politik mana pun.

Jika kepala otorita dipilih dari partai politik, dikhawatirkan akan timbul polemik baru. ’’Bagaimanapun, kita ingin pembangunan yang adem ayem. Sebab, UU IKN ini masih ada pro dan kontra. Jadi, jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” ungkap anggota Baleg DPR RI itu.

  • Bagikan