Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Mamasa, Satu Tersangka di Bawah Umur

  • Bagikan

MAMASA – Kasus pencurian motor (curanmor) di Kbupaten Mamasa dalam beberapa hari terakhir ini marak terjadi. Dalam sehari, Polsek Mamasa bersama Unit Resmob Polres Mamasa mengamankan dua orang pelaku curanmor. Ironis, karena satu dari dua pelaku yang ditrangkap masih di bawa umur.

Kasus pertama pada Kamis 27 Januari 2022, seorang warga Desa Taupe Kecamatan Mamasa melaporkan kehilangan motor Mio Sporty. Setelah mendapatkan laporan, Polsek Mamasa bersama Unit Resmob Polres Mamasa melakukan penyelidikan.

Kamis malam, 27 Januari pukul 22.00 Wita, personel Polsek Mamasa bersama Unit Resmob Polres Mamasa mendapat kabar bahwa terduga pelaku curanmor inisial F, (16) berada di rumah salah satu temannya berinisial G.

Sehingga aparat kepolisian melakukan pencarian di rumah G. Namun, orang tua G sempat berbohong dengan mengatakan anaknya tidak berada di rumah. Namun, setelah didesak pihak kepolisian akhirnya, orangtua G mengakui jika anaknya sedang berada di rumah.

Petugas kepolisian, kemudian mengintrogasi G untuk menunjukkan tempat persembunyian F. Akhirnya G mengaku dirinya sempat bersama F pada sore hari di pondok sawah milik orang tuanya.

Kemudian, pihak kepolisian langsung bergegas menuju pondok sawah bersama G yang melewati medan ekstrem sekitar satu kilometer. Setelah sampai di pondok sawah tersebut, polisi membuka paksa pintu pondok mengantisipasi terduga pelaku melarikan diri. Namun, saat itu pondok tersebut tidak terdapat siapapun.

Saat perjalanan kembali ke rumah G, tiba-tiba terdengar suara motor yang dikendarai seseorang melintas di jalan. Karena curiga, akhirnya polisi mencegat pengendara tersebut. Ternyata pengendara adalah terduga pelaku, F. Terduga kemudian dibawah bersama barang bukti yakni motor tersebut, ke Polres Mamasa.

Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Hendrik mengatakan, penangkapan yang dilakukan Kamis malam, 27 Januari. Pelaku di tangkap di Desa Bombong Lambe Kecamatan Mamasa.

Iptu Hendrik menyebut, saat ini pelaku, F, ditahan di Rumah Tahanan Polres Mamasa guna penyelidikan lebih lanjut. Karena terduga pelaku, F, masih di bawah umur, pemeriksaan pelaku berdasar Undang-undang Perlindungan Anak. “Pelaku masih di bawah umur jadi diproses sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara pelaku curanmor kedua, B (21), warga Sesenapadang, diringkus Polsek Mamasa bersama Resmob Polres Mamasa, Jumat 28 Januari 2022. Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Mamasa, Demmabuttu, yang kehilangan Yamaha MX sejak Minggu 16 Januari lalu.

Ia mengatakan, motornya hilang waktu dipakir di depan rumahnya di Karanagan, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa. Namun, setelah bangun di pagi hari, Ia tak lagi melihat motornya. “Saya langsung melaporkan ke Polres Mamasa,” terang Demmabuttu, Jumat malam, 28 Januari.

Ia menyampaikan, motornya hilang sejak dua pekan lalu, sampai akhirnya pelaku ditangkap di Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, beserta barang bukti motor yang disembunyikan di semak-semak. (zul/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version