MAMASA – Dana stimulan perbaikan rumah terdampak gempa telah disalurkan. Pemerintah telah mentransfer ke rekening 574 kepala keluarga (KK) penerima bantuan stimulan di Kabupaten Mamasa. Tetapi baru 40 persen penerima bantuan melakukan pencairan. Mereka yang telah mencarikan bantuannya setelah melalui verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap.
Data awal, Kabupaten Mamasa mendapatkan bantuan stimulan untuk 574 unit rumah di dua kecamatan yakni Aralle dan Tabulahan. Terdiri dari rumah rusak berat 56 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak ringan 422 unit.
Namun, setelah melakukan verifikasi di lapangan terdapat beberapa kategori yang turun dari rusak berat ke rusak sedang, dan ada pula yang naik dari rusak sedang ke rusak berat. Sehingga, rumah rusak berat sebanyak 46 unit, rusak sedang 108 unit dan rusak ringan 442 unit.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana BPBD Mamasa Pasamboan Pangloli mengatakan, saat ini masih tentatif, yang mana bisa saja berubah, utamannya bagi rumah rusak berat. Berdasarkan aturan, bagi rumah rusak berat yang mendapatkan dana Rp 50 juta, dianjurkan untuk melakukan pembongkaran akibat gempa.
Ia bersyukur pencairan telah dilakukan sebesar 40 persen, diperkirakan kurang lebih 229 rumah sudah melakukan pencairan. “Namun, proses pencairan terus berjalan sembari melakukan verifikasi berkas,” terang Pasamboan, Minggu 30 Januari 2022.
Ia mengupayakan agar awal Februari dapat melakukan pencairan 100 persen, apalagi masih ada usulan rumah rusak tahap dua nantinya. Adapun pencairan tersebut terdiri dari kategori rusak ringan, sedang dan berat.
Ia mengungkapkan kendala saat ini yang dialami warga Desa Timoro, khusus bagi rusak berat dikarenakan saat fasilitator turun melakukan asesmen, dari 20 data awal rumah rusak berat tidak ada yang turun menjadi rusak sedang. Sementara, kategori rusak berat yaitu kerusakan rumah sebesar 75 persen.
“Sementara, saya lihat tidak semua rumah rubuh semua, tidak bisa ditinggali, sehingga saya masih berikan poin tambahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran Dana Tunggu Hunian (DTH) akan dibayarkan setelah bantuan stimulan selesai. “Karena yang dibayarkan DTH yang hanya masuk kategori rumah rusak berat,” tambahnya. (zul/ham)