Abdul Rahim: Penghapusan Honorer Perlu Dipertimbangkan

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR–Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka penghapusan honorer dilingkup pemerintahan diberlakukan mulai 2023.

Kebijakan ini membuat masyarakat putus asa, khususnya mereka yang berstatus honorer, sebab mereka akan kehilangan mata pencaharian. Hal itulah yang menjadi aspirasi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim saat melakukan reses di beberapa titik di Polman.

Mulai dari kecamatan Campalagian, tepatnya di Desa Kenje Kecamatan Campalagian, persoalan Honorerjuga menjadi salah satu poin pertanyaan warga, begitupun saat tiba di Tubbi Taramanu (Tutar), bahkan sepulang reses ia ditemui sejumlah honorer yang berlatar Polisi Kehutanan, mempertanyakan nasib mereka pada 2023 mendatang.

“Ada 14 orang mempertanyakan bagaimana dengan mereka, mereka akan kehilangan pekerjaan,” ujar Rahim usai Dialog pada forum Reses di Dusun Toledang, Desa Pao-Pao, Campalagian, Polman, Jumat 28 Januari.

Lebih parah lagi, kebijakan itu juga mengancam sekolah SD di Dusun Rura dan Toledang. Mengapa tidak, sekolah disana hanya memiliki satu pegawai PNS, berstatus Kepala Sekolah. Dan untuk pengajarnya dibantu oleh beberapa honorer. Tanpa honorer sekolah itu tak bisa melangsungkan proses belajar mengajar. Jika hanya mengandalkan satu guru PNS, yang faktanya juga tidak dapat rutin masuk sekolah karena akses yang jauh, tentu itu mengancam keberlangsungan pendidikan.

Atas dasar itu menurut Rahim, prihatin terhadap masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijaka itu, situasi di pelosok sangat tumpang tindih dengan kebijakan yang diturunkan oleh pusat.

“Aturan ini perlu ditinjau ulang. Honorer ini gajinya sudah rendah, lalu diujung 2022 langsung di hapuskan, atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kasian honorer ini,” ujar Rahim.

Rahim menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer memang didasari atas perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itupun mereka yang diangkat PPPK adalah mereka honorer atau tenaga kontrak yang sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK.

  • Bagikan