MAMUJU – Inspektorat Mamuju akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat payung hukum program Desa Gerakan Masyarakat Bersih Korupsi dan Dana Desa (Gembira).
Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan, guna mengefektifkan Program Desa Gembira, perlu regulasi daerah untuk memperjelas keterlibatan masyarakat, dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Meskipun sudah dilaunching beberapa waktu yang lalu, kami melihat masih ada kekurangan. Ternyata kami butuh regulasi daerah untuk mengefektifkan kegiatan ini,” kata Yani, Senin 24 Januari 2022.
Yani mengaku akan mendorong Perbup tentang pengawasan penyelenggaraan keuangan desa ke bagian hukum sekretariat daerah. Menurutnya, prosesnya akan berjalan mulai Februari mendatang. Ia berharap, dengan adanya Perbup tersebut, permasalahan tingkat desa, bisa diselesaikan oleh pemerintah desa.
“Jangan masalah-masalah kecil langsung dibawa ke kabupaten, usahakan dulu selesai di tingkat desa, kalau tidak bisa bawa ke tingkat kecamatan, baru ke kabupaten,” ujar Yani.
Ia berharap, setelah penetapan Perbup, Program Desa Gembira bisa berjalan lebih efektif, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi dan partisipasi dalam penggunaan dana desa sesuai dengan mekanisme.
“Kami target tahun ini Perbup ini selesai, dan program desa gembira bisa berjalan lebih efektif lagi,” pungkas Yani. (rez)