MAMUJU – Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 tahap perampungan, progresnya saat ini sudah siap dilakukan Konsultasi Publik.
RPD 2023-2026 merupakan tindak lanjut Insturuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun 2022.
Batas penyelesaian RPD hingga Maret. Dan itu masih tangungjawab Kepala Daerah menjabat. Proses pembahasannya pun tidak sama RPJMD yang sifatnya dalam bentuk Peraturan Daerah, atau dibahas dimeja legislatif, melainkan melalui konsultasi publik.
Tentunya DPRD Sulbar dilibatkan sebagai penanggap dalam penyusunan RPD itu, apalagi menyangkut terakit program-program yang akan dituangkan.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, RPD bakal menjadi rujukan untuk pembangunan tiga tahun kedepan, itu sekaligus mengawal proses pemilihan umum (Pemilu) 2024. Untuk itu penting agar RPD tidak lepas dari arah dan kebijakan yang tertuang dalam RPJMN.
“RPD yang mau diperbarui sesuai program RPJMN, Pilgub, harus sesuai program nasional,” ujar Suraidah, Senin 24 Januari.