Minyak Goreng Rp14 RIbu Per Liter, DPR: Masih Lebih Tinggi dari HET Pemerintah

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah membuat kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Namun harus dipastikan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu masuk ke pasar tradisional.

Agar menjangkau masyarakat kelas bawah. Sebagai bentuk keadilan sosial.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyebut minyak goreng satu harga Rp14 ribu harus masuk pasar tradisional danUMKM.

“Konsumen pasar tradisional dan UMKM adalah kelompok yang paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 januari 2022.

Meski harga yang ditetapkan Rp14 ribu per liter, Amin menilai harga tersebut masih lebih tinggi dari acuan.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, Rp11 ribu per liter. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

“Jadi harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” katanya.

Dia menyebut kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas.

Penyebabnya karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

Sebelumnya, Pemerintah membuat kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis resmi kemasan mulai hari ini, 19 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan.

Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter.

“Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran,” kata Lutfi, Rabu 19 Januari 2022. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version