Terjerat Narkoba, Polisi Tangkap Dua Anggota Satpol PP Majene

  • Bagikan

MAJENE – Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Majene diringkus Satreskrim Narkoba Polres Majene. Kedua oknum Satpol PP tersebut berinisial DH (33) dan HA (43).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, mengatakan bahwa pada Kamis 6 Januari 2022 lalu, pihaknya berhasil menangkap kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Kabupaten Majene.

Kasus ini terungkap dari tertangkapnya oknum honorer Satpol PP berinisial DH. Ia diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, didapati di saku celana DH ada dua saset sabu dengan berat netto 0,1917 gram. Sabu ini disembunyikan dalam bungkusan rokok. “DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp 800.000,” beber AKBP Febryanto Siagian, Selasa 18 Januari 2022.

Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus HA yang juga merupakan oknum Satpol PP yang sudah berstatus PNS. Selanjutnya HA yang diringkus di kediamannya di Desa Galung Tulu, Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan narkoba, hanya alat hisap, korek gas dan kaca pirex ditemukan. Sehingga semakin menguatkan jika tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tak hanya itu, HA juga mengaku hanya membali barang tersebut dari warga berinisial NU yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan warga Kabupaten Polman,” beber Kapolres.

Dua oknum anggota Satpol PP itu kini diancam dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tentang pemberantasan narkoba. Keduanya juga diancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain mengamankan keduanya, Satnarkoba Polres Majene juga menyita barang bukti berupa dua saset plastik bening berisi sabu, satu unit handphone Oppo A71, pembungkus rokok Surya dan uang tunai sebanyak Rp 70.000 milik DH. Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah handphone merk Samsung J2, alat hisap sabu (bong), kaca pirex dan dua korek gas.

Terpisah Kepala Satpol PP Majene Zainal Arifin mengakui jika dua anggotanya diringkus polisi karena penyalahgunaan narkoba. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kepolisian. “Kasus tersebut kami serahkan ke pihak polisi karena itu urusan pribadi,” singkat Zainal Abidin, saat dikonfirmasi, Selasa petang, 18 Januari 2022. (mab/ham)

  • Bagikan