MAMUJU — Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar menggelar diskusi bertajuk peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang melibatkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU di kabupaten, Senin 17 Januari 2022.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu pada divisi Hukum dan Pengawasan, memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk saat tahapan pemilu belum berjalan.
Selain Farhanuddin, pemateri lainnya pada diskusi zoom on line tersebut adalah dua staf sub bagian hukum KPU Sulbar masing-masing Asni yang membawakan tema tentang JDIH. Sementara untuk materi SPIP disampaikan Yanthy Nofianty.
“Hubungannya dengan pengawasan dan pengendalian internal, alat bantunya adalah SPIP, kartu kendali dan kemudian dalam tahapan tentu akan ada produk hukum yang wajib untuk dipublikasikan dan diketahui oleh publik,” jelas Farhan yang juga dosen FISIP Unsulbar (non aktif).
Untuk menghindari masalah, kata Farhan, tahapan awal harus dilakukan upaya-upaya pencegahan atau mitigasi, sehingga di provinsi maupun kabupaten, penting mengetahui yang patut menjadi perhatian lebih maksimal, karena dapat menyebabkan atau menimbulkan masalah.
Ia menjelaskan, dalam regulasi sudah diatur ketentuan tentang bagaimana pengendalian internal tersebut, dimana pada format kartu kendali ada tujuh lampiran, mulai tentang serapan anggaran, hingga urusan kepegawaian
“Melalui diskusi semacam ini, kita menguatkan koordinasi khususnya terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian internal,” harapnya.
Kepada puluhan peserta pertemuan, menjelaskan, dijelaskan bagaimana pentingnya pengumuman produk hukum berpengaruh kepada tahapan pemilu atau pilkada.
Ia mencontohkan, pada pasal 57 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengajuan permohonan tiga hari terhitung sejak diumumkan. KPU se-Sulbar Maksimalkan Publikasi Produk Hukum dan Pengendalian Internal. (*/ham)