KPK Ultimatum Sejumlah Pihak yang Terima Aliran Korupsi Tanah Munjul

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para pihak yang diduga menerima aliran uang dari dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, untuk mengembalikan uang yang mereka nikmati.

Hal ini karena dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, diduga perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,56 miliar.

“Kami sampaikan kepada siapa pun yang menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan perkara ini tentu untuk bisa mengembalikan kepeada negara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Ali menjelaskan, pengembalian uang hasil korupsi itu bisa dilakukan melalui koordinasi dengan tim jaksa KPK. Nantinya, uang yang dikembalikan akan dirampas dan disetorkan ke kas negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Nanti kalau kemudian perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pasti akan dilakukan perampasan dan disetorkan kepada kas negara,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, salah seorang saksi perkara ini, yakni seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni telah berkomunikasi dengan tim jaksa untuk mengembalikan uang yang diterimanya. Tetapi belum dapat menjelaskan rinci total uang yang sudah dikembalikan Yurisca.

“Sejauh ini saksi ini kooperatif, sudah ada komunikasi dengan tim jaksa untuk bisa mengembalikan uang yang berhubungan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 atau Rp 152 miliar. Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory dkk itu berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Yoory dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg)

  • Bagikan