Pemerintah Pusat Diminta Moratorium Skema Penghapusan Tenaga Honorer

  • Bagikan

MAMUJU – Tenaga honorer yang selama bekerja di lingkup pemerintah derah, akan dihapus secara bertahap hingga tahun 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).

Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan, perlu dilakukan kajian mendalam soal itu. Sebab masih banyak tenaga honorer yang bekerja baik di pemprov maupun pemkab untuk menutupi kekurangan jumlah PNS/ASN. “Selama ini kan banyak posisi yang mestinya diisi para ASN, tapi diisi tenaga honorer,” ujar Hatta, Minggu 16 Januari 2022.

Lanjut Hatta, kalau tenaga honorer ini dihapus, pasti akan banyak yang dirumahkan. Seba karena kouta PPPK itu sedikit, tidak akan banyak yang terserap. “Makanya saya minta skema penghapusan honorer ini dimoratorium
. Karena daerah belum siap. Apalagi sekarang, situasi ekonomi lagi sulit
. Pasti akan banyak yang dirumahkan,” ucapnya.

Menurutnya, formasi PPPK maupuan rekrutmen ASN yang dibuka tidak mampu mengcover formasi yang ditinggalkan oleh para honorer sebelumnya, karena kuotanya sangat terbatas. Itu sebabnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mesti merancang skema moratorium atau skema pengisian posisi posisi yang akan dihapus dan tidak tercover oleh PPPK.

“Situasi ini sebenarnya tantangan bagi BKD membuat inovasi job description tenaga honorer dalam masa moratorium,” tutur Hatta. (ham)

  • Bagikan