MAMUJU – Jaringan atau sindikat narkotika dari luar negeri, diduga membidik wilayah Sulbar sebagai target pasar peredaran narkotika. Indikasi terlihat dari kerapnya narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional terutama Malaysia, beredar di Sulbar.
Saat ini, provinsi ke 33 di Indonesia, ini pun berada di urutan ke 18 tingkat prevelensi narkotika di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, di Indonesia ada 2.884 kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari beberapa kategori. Yakni bahaya, waspada dan siaga.
“Di Sulbar ada 30 daerah rawan. Baik itu bahaya, waspada dan siaga. Ini menjadi perhatian kita. Masing-masing daerah di kabupaten ada,” kata Brigjen Pol Sumirat, Selasa 11 Januari 2022.
Mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kata dia, mesti dilakukan semua pihak, tanpa terkecuali. Selain itu, pemerintah daerah mesti melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).
Menurutnya, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ada 32 aksi yang menjadi amanat. Terbagi menjadi dua bagian, yakni enam aksi generik dan 26 aksi khusus. Setiap aksi yang dilakukan harus dilaporkan ke BNN.
“Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urin ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada lima desa yakni Desa Barakkang, Paraili, Salugatta, Tinali di Mamuju Tengah (Mateng) dan Desa Botto di Polewali Mandar (Polman), yang mengalokasikan dana desanya untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sebelumnya, BNN Sulbar di tahun 2021 mengungkap 15 kasus. Dari kasus tersebut BNN menetapkan 36 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu 1,603 Kg, ganja sintetis 2,8 gram, uang Rp 45 juta, HP 31 unit, tiga sepeda motor dan lima unit mobil. (ajs)