JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, saldo dana haji yang dikelola pada 2021 mencapai Rp158,88 triliun. Jumalh tersebut naik 9,64 persen dari 2020 yang sebesar Rp144,91 triliun.
“Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan hingga 101,90 persen yang ditetapkan BPKH pada 2021 sebesar Rp 155,92 triliun,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, Kamis 13 Januari 2022.
Anggito merinci,terkait instrumen dana kelolaan pada 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen. Kemudian sisanya 28,73 persen atau Rp 45,64 persen terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
“Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasikan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP nomo 5 tahun 2018,” ujarnya.
“Seiring kenaikan dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut naik sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun,” imbuhnya.
BPKH mengklaim, dana haji yang dikelola pihaknya sangat profesional, pada instrumen syariah yang ama dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Pengelolaan haji juga dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira.
Acep juga memastikan, pada 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
“Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” pungaksnya. (der/fin)