Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

ARTIS Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nia, Ardi dan sopirnya Zen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) sebagai public figure harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Hakim Damis.

Sementara itu hal yang meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Hukuman satu tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Ze membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp 1,7 juta pada 6 Juli 2021. Lantas Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Tengah asik melakukan aksinya, Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

  • Bagikan