JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menungkapkan, dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk, diduga melibatkan mantan direksi.
Burhanuddin mengungkapkan, penguakan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda itu merupakan pengembangan dari kasus lama yang terjadi di era Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah ada masih ada di dalam tahanan. Zaman dirutnya adalah ES,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa 11 Januari 2022.
Burhanuddin berjanji laporan tentang kasus dugaan korupsi sewa pesawat Garuda yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir akan didalami lebih lanjut.
“Lporan garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Agung akan terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini,” pungkasnya. (fin)