MAMUJU – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemkab Mamuju yang sudah dinyatakan lulus, diminta menyiapkan kelengkapan berkas paling lambat 21 Januari.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju Muhammad Ibrahim mengatakan, kelengkapan berkas diunggah di akun masing-masing CASN yang lulus.
“Hasil pengumuman kelulusan kemarin tidak ada yang sanggah hingga batas waktu 27 Desember 2021. Sehingga panitia memutuskan untuk masuk ke tahap pemberkasan paling lambat 21 Januari,” kata Ibrahim, Minggu 9 Januari 2022.
Ibrahim mengaku, tidak adanya peserta yang menyanggah hasil pengumuman membuktikan jika penerimaan CASN tahun ini berjalan secara transparan dan profesional. “Yang lulus benar-benar sudah melewati tahapan-tahapan dengan maksima,” ujarnya.
Menurutnya, pemberkasan penting dilakukan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Semua dokumen pemberkasan juga harus diserahkan dalam bentuk hardcopy (aslinya, red) ke kantor BKPP Mamuju, sebanyak satu rangkap. Kecuali ijazah dan transkrip nilai yang diminta hanya fotocopy saja. Bisa dilakukan mukai 12 hingga 25 Januari,” bebernya.
Ibrahim mengaku, SK pengangkatan bakal diserahkan akhir Januari ini. Setelah menerima SK, 75 orang CASN yang telah dinyatakan lulus sudah bisa aktif bekerja di instansi masing-masing.
Pada penerimaan CPNS lingkup Pemkab Mamuju tahun ini, diikuti 2.396 orang peserta yang tersebar dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan,ada 39 orang peserta melakukan tes di daerah lain.
Terjauh, di Kota Manokwari di Papua Barat dan Kota Medan di Sumatera Utara (Sumut). Selain itu ada di Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, Palembang, Manokwari dan Makassar.
Formasi yang dibuka adalah Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah, Analis Pendapatan Daerah, Analis Penanaman Modal, Bidan, Nutrisionis, Dokter Gigi, Epidemiolog Kesehatan, Analis Teknologi Industri, Analis Lingkungan Hidup dan Analis Informasi Sumber Daya Hutan. (ajs)