JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah mengindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.
Peringatan ini disampaikan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Diketahui, Rahmat Effendi telah menyandang status tersangka lantaran diduga mengintervensi proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan atau conflict of interest, yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Ipi membeberkan beragam bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan; proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum; proses pengangkatan, mutasi dan rotasi pegawai; hingga pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan, balas jasa, pengaruh dari penyelenggara negara.
Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya.
“Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi,” kata Ipi.
Dalam upaya memperbaiki sistem, KPK telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Di antara elapan fokus area penguatan tata kelola tersebut, dua di antaranya adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah-langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator kedua fokus area tersebut. KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ipi. (riz/fin)