MAMUJU – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Kecamatan Kalukku, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Pelimpahan barang bukti dan empat orang tersangka, yakni Munir, Saiful Bahri, Andi Wello dan Aminah, tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) Kajati Sulbar Didik Istiyanta Nomor: PRINT-09/P.6.5/FD.2/01/2022, 04 Januari 2022.
“Mereka kini telah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Mamuju dan dibawa ke Kantor Kejari Mamuju,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Rabu 5 Januari 2022.
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung LPP Kelas III di Kalukku, tahun anggaran 2018. Pembangunan dilaksanakan PT. MJK dengan nilai kontrak pengerjaan mencapai Rp 17,7 miliar.
“Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen. Akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara,” sebut Amiruddin dalam rilisnya.
Menurutnya, terdakwa Munir selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya karena melaporkan pelaksanaan pengerjaan ke KPA, namun tidak sesuai hasil di lapangan.
“Pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai hasil pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara kurang sekira Rp 2,4 miliar,” sebutnya.
Terdakwa lain, Saiful Bahri selaku Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai kontrak. Ia malah menyerahkan tugasnya ke pihak lain, yaitu Andi Wello. Keduanya sepakat membagi-bagikan keuntungan dari pembayaran pekerjaan tersebut. Setelah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, Andi Wello melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai di lapangan.
Sedangkan, terdakwa Aminah, selaku konsultan pengawas atau Direksi CV. CPN, juga ikut melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan hasil. Sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Alasan penahanan, karena Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” sebutnya.
Saat ini, lanjutnya, empat orang terdakwa dilakukan penahanan tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Damran Muin selama 20 hari ke depan sejak 5 Januari 2022.
“Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara terdakwa ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Mamuju,” tandasnya. (ajs)