JAKARTA – Habisnya masa jabatan sejumlah kepala daerah menjadi sorotan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kemendagri selektif dalam menjaring Penjabat (Pj) sementara.
Khususnya kepala daerah posisi gubernur yang akan diusulkan kepada presiden.
Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.
“Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel),” kata Junimart di Jakarta, Rabu 5 Janjari 2022.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.
Sementara itu menurut dia, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri.
Dia meminta sebaiknya partai politik yang berniat mengusulkan calon Pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan, mengurungkan niat tersebut.
Hal itu menurut dia karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Junimart berharap dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, maka calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan. (fin)