MAMUJU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbarm engungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulbar, sepanjang 2021.
Dari 15 kasus tersebut BNN menetapkan 36 orang tersangka. 34 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Dua orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol Sumirat mengatakan, dari 15 kasus tersebut pihaknya telah menyita barang bukti narkotika sebanyak 1.603,719 gram sabu dan 2,8311 gram ganja sintetis. Barang bukti lainnya uang tunai sekira Rp 45 juta, 31 unit handphone, lima unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
“Dari 15 kasus, lima di antaranya merupakan jaringan internasional asal Malaysia dengan jumlah tersangka 14 orang serta sabu sejumlah 1.587,076 gram yang akan diedarkan di Sulbar,” kata Brigjen Pol Sumirat, Sabtu 1 Januari 2022.
Dari barang bukti tersebut, pihaknya telah memusnahkan sabu sejumlah 1.549,019 gram. Pengungkapan kasus narkotika dilaksanakan berkat kerja sama dengan Polda Sulbar serta partisipasi masyarakat.
“Dari 36 tersangka mayoritas laki-laki sebanyak 33 orang atau 91,67 persen. Rata-rata usia 15 hingga 24 tahun sebanyak delapan orang, 25 hingga 34 tahun sebanyak lima orang, 35 hingga 44 tahun sebanyak 14 orang dan usia 55 hingga 64 hanya satu orang,” beber Brigjen Pol Sumirat.
BNN Sulbar, lanjutnya, telah melaksanakan langkah strategis dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur Polda Sulbar, Kejati Sulbar, dokter dan psikolog
“Tim TAT akan menentukan karakteristik tersangka baik dari segi kejiwaan, medis, dan hukum. Pada tahun 2021 jumlah kasus narkotika yang sudah masuk dalam proses assessment sebanyak 164 klien dengan rincian 157 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan,” jelasnya.
Ia mengaku, ada beberapa kendala yang dihadapi BNN Sulbar, yakni, belum adanya tempat rehabilitasi rawat inap di Sulbar sehingga pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil assessment.
“Stigma negatif yang masih kental di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela,” tandasnya. (ajs)