JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2021, total ada 209 pegawai dijatuhi hukum disiplin. Sebanyak 33 di antaranya dipecat.
Dibeberkannya, 209 pegawai yang mendapatkan sanksi disiplin tersebut terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.
“Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu 2 Januari 2022.
Diterangkannya, jenis hukuman berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.
Dikatakannya, pada 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.
“Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya. (fin)