POLEWALI – DPRD Polewali Mandar (Polman) tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Kamis 30 Desember 2021.
Tiga peraturan yang ditetapkan yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD Wonomulyo.
Kadua Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Olahraga dan Rekreasi. Ketiga Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Paripurna penetapan tiga Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Polman Hamzah Syamsuddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Polman Nurbaeti. Penetapan Perda ini dihadiri Wakil Bupati Polman M Natsir Rahmat, Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Polman. Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Perwakilan Dandim 1402 Polman dan Perwakilan Kejar Polman.
Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin mengatakan dengan ditetapkan ketiga Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kedepannya. Diterapkan dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Perda yang mengatur pelayanan kesehatan khususnya di RSUD Wonomulyo diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat semakin prima,” terang Hamzah Syamsuddin.
Wakil Bupati Polman M Natsir Rahmat menyampaikan penetapan tiga Perda ini merupakan kado spesial dihari jadi Kabupaten Polman ke-62 tahun. Ia berharap semangat untuk membangkitkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Polman.
“Kita harapkan dari ketiga Perda dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khusus Perda tentang layanan kesehatan kita harap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik. Bisa menjadi pelayanan paripurna dan merata bagi semua masyarakat,” terang Natsir Rahmat. (arf/mkb)