Ruskati Ali Baal Terima Satyalancana Wira Karya Bidang Bangga Kencana Dari Presiden

  • Bagikan
PRESIDEN RI Joko Widodo saat meyematkan penghargaan SWK kepada Andi Ruskati Ali Baal Masdar.

MAMUJU, RADARSULBAR — Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya (SWK) Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) kepada Andi Ruskati Ali Baal, pada acara puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-29 di Lapangan Merdeka Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 7 Juli 2022.

Penganugerahan ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 2022, tanggal 9 Juni 2022, tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya, dan diberikan bersama dengan dua belas pejabat lainnya.

Ruskati dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulbar Periode 2017-2022 dan Anggota Komisi IX DPR-RI Periode 2019-2024.

Satyalancana Wira Karya (SWK) adalah Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada perorangan yang berjasa, berprestasi, berkomitmen, dan memberikan darma bhaktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan program Bangga Kencana di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat dijadikan panutan dan teladan bagi orang lain.

Beberapa kebijakan, jasa, prestasi, dukungan dan komitmen, serta penghargaan yang telah ditorehkan oleh Andi Ruskati dalam menyukseskan program Bangga Kencana di Sulbar, yaitu:

  1. Menyepakati rekomendasi hasil audiensi dengan Institut Kapal Perempuan dengan 5 (lima) rekomendasi terkait Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Tingkat Provinsi dan Kecamatan;
  2. Menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak;
  3. Menerbitkan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak yang memasukkan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak pada Perda tersebut;
  4. Menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan TP PKK Provinsi dalam melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di desa agar dan menerbitkan perdes dan memprogramkan kegiatan pencegahan perkawinan usia anak di setiap desa;
  5. Penguatan kebijakan penyediaan bidan, kader PKK dan Kader IMP (PPKBD/Sub PPKBD) sebagai Tim Pendamping Keluarga (TPK) berisiko Stunting, yaitu sebanyak 953 orang kader PKK, 953 orang kader IMP, dan 953 orang Bidan yang tersebar di seluruh desa/kelurahan;
  6. Penggerakan Partisipasi Masyarakat melalui Sosialisasi Program Pembangunan Keluarga bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR-RI;
  7. Intensifikasi Kegiatan Sosialisasi Program Pencegahan Perkawinan Usia Anak bagi seluruh Kader PKK dan Masyarakat (Keluarga);
  8. Penggerakan Partisipasi Masyarakat melalui Sosialisasi, Advokasi dan KIE Program Bangga Kencana bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR-RI;
  9. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Barat;
  10. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Peringatan Hari Ibu Tingkat Provinsi Sulawesi Barat;
  11. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat;
  12. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat;
  13. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Majelis Taklim (BKMT Provinsi Sulawesi Barat) dan Kegiatan-Kegiatan Sosial Keagamaan;
  14. Penguatan Program Pemberdayaan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga melalui Pameran Produk-Produk UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor);
  15. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melalui Program Ketahanan Pangan, yaitu Program DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting);
  16. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat melaluProgram Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL); dan Program GenRe (Generasi Berencana) melalui Bunda Genre;
  17. Penguatan Partisipasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat dalam program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dan program-program berbasis kesehatan masyarakat (Puskesmas);
  18. Manggala Karya Kencana (MKK) dari kepala BKKBN, Tahun 2010;
  19. Penghargaan Pasangan KB Lestari Teladan Kategori 15 (Lima Belas) Tahun dari Kepala BKKBN, Tahun 2011;
  20. Penghargaan dari LEMHANAS, Tahun 2014;
  21. Penghargaan Top Eksekutif Muslimah Kategori Politik oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indoneia (IPMI), Tahun 2015;
  22. Penghargaan Pakarti Utama II (Lomba Pelaksana Terbaik Posyandu) dari Kementerian Dalam Negeri RI dan TP. PKK Pusat, Tahun 2019;
  23. Penghargaan dari Kepala BKKBN Pusat atas Dukungan dan Kerjasamanya dalam Menyukseskan Rekor MURI Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor, Tahun 2020
  24. Pemecahan Rekor MURI Pemberian Tablet Tambah Darah bagi Remaja Putri usia 12-18 tahun se-Sulawesi Barat, Tahun 2022. (ian)
  • Bagikan