Kasus Dugaan Korupsi DD Salarri, Ditemukan Kerugian Negara Rp 463 Juta

  • Bagikan
ILUSTRASI/Foto JPNN

POLEWALI, RADARSULBAR–Inspektorat Polewali Mandar merilis hasil audit Dana Desa di Desa Salarri Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar.

Ditemukan kerugian negara Rp 463.365.593. Itu sebagai tindak lanjut atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sallari Tahun Anggaran 2020 yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. Auditor Inspektorat Junaedi mengatakan, audit dilakukan atas permintaan penyidik Kejari Polman usai penggeledahan dan penyitaan dokumen DD di Desa Salarri awal Juni 2022.

Adapun kerugian negara ditemukan melekat pada dua item pekerjaan yang tidak tuntas pada 2022, yaitu rabat beton sepanjang 426 meter dengan lebar 3,5 meter, dan proyek pekerjaan paving block yang tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dari dua item pekerjaan yang dibiayai dana desa 2020 di Desa Salarri tak terealisasi sampai sekarang sementara anggarannya sudah habis. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 463.365.593,” beber Junaedi saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juni.

Ia menambahkan tahun 2020 lalu Desa Salarri menerima pagu anggaran dana desa sebesar Rp 1.186.385.000. Dalam penggunaan anggaran dana desa ini Pjs Kades tak pernah melibatkan bendahara dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Polewali Mandar dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) AM Rieker melakukan penggeledahan di Kantor Desa Salarri Kecamatan Limboro. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana desa (AD) dan alokasi anggaran desa (ADD) tahun 2020.

Dalam rilis Kejari Polewali, penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Salarri ini sudah naik dari tahap penyelidikan tetapi sudah naik ke tahap penyidikan.Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti sehingga dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

Selain itu tim penyidik Kejari Polman juga mengunjungi lokasi proyek rabat beton yang dianggarkan dalam dana desa tetapi tidak direalisasikan. Namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen di tahun 2020. (mkb/jaf)

  • Bagikan