Majene Belum Miliki Perda Andalalin

  • Bagikan
RAPAT. Suasana rapat lanjutan Ranperda Dishub Majene di Kantor Kemenkumham Sulbar, Selasa 2 Agustus 2022.--IST--

MAJENE, RADARSULBAR — Satu-satunya perda yang membahas soal perngelolaan perhubungan di Majene hanya retribusi. Sementara beberapa perda lainnya belum ada. Salah satunya perda analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Hal itu dibeberkan sendiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Majene Muhklis Kamsur saat mengikuti rapat lanjutan Ranperda Dishub Majene di Kantor Kemenkumham Sulbar, Selasa 2 Agustus 2022.

“Perda lainnya belum ada, misalnya Perda Andalalin dan sebagainya,” ujarnya.

Dikatakan, perencanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Majene sangat diperlukan, guna mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, memperlancar arus perpindahan orang atau barang dan menjangkau seluruh pelosok wilayah daerah serta mendorong peningkatan perekonomian daerah juga memajukan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan guna mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan, mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv. Yankum) Kemenkumham Sulbar Alexander Dalti menjelaskan, terdapat dua Ranperda yang diajukan Pemkab Majene.

“Kami berharap agar tidak hanya memasukkan Perda, namun kami juga ingin mengetahui bagaimana NA (Naskah Akademiknya), bila belum sempurna, maka kami akan sempurnakan,” akunya. (r2/mkb/jaf)

  • Bagikan